K3LH
Assalamualaikum
A. Judul/ Nama Kegiatan
K3LH
B. Pendahuluan
A. Judul/ Nama Kegiatan
K3LH
B. Pendahuluan
- Pengertian : K3LH ( Kesehatan,Keselamatan,Kerja dan Lingkungan Hidup) adalah yaitu mengenai program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang mempunyai banyak tenaga kerja/karyawan.
- Latar Belakang : Dalam dunia kerja, khusunya untuk karyawan saat ini sering kali dalam melakukan suatu pekerjaannya tidak memperhatikan K3LH, sehingga keselamatan, kesehataan mungkin dapat mengancam. Kebersihan dalam melakukan suatu pekerjaan juga mengganggu kenyamanan dalam melakukan pekerjaan.
- Maksud dan Tujuan : Untuk memberitahu kepada karyawan maupun seseorang supaya dalam melakukan pekerjaannya memperhatikan K3LH.
- Hasil yang diharapkan : Karyawan/ pekerja jadi mengerti dan paham tentang pentingnya K3LH dalam melakukan suatu pekerjaannya.
C. Alat dan Bahan
PC (Alat)
Browser dan Koneksi Internet (Bahan)
D. Jangka waktu/ Pelaksanaan Kegiatan
Hari Senin, 21 Agustus 2017
E. Proses dan Tahapan Pekerjaan
K3Lh adalah singkatan " Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup " yaitu mengenai program kesehhatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau suatu instansi lain yang mempunyai banyak tenaga kerja/karyawan. Atau definisi K3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman produksinya.
1. Keselamatan Kerja
Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan jarminan kondisi kesja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelkaan kerja pada setiap karyawan untuk melindungi summber daya manusia.
Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu :
- Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja.
- Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja.
- Pengaturan penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja.
- Pengaturan sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja.
- Penyediaan saran untuk melindungi keselamatan kerja pekerja.
- kedisiplinan pekerja untuk menanti ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP yang telah diterapkan.
2. Kesehatan Kerja
Yaitu suatu kondisi yang optimat/maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.
Faktor-fakktor pendukung kesehatan kerja :
- Pola makan yang sehat dan bergizi.
- pola pengaturan jam kerja yang mengganggu kesehatan pekerja.
- Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/profesional.
- Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi.
- Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan.
- Pola pengaturan tata ruang kerja sehat.
- Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak mengganggu kesehatan.
- Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai.
- Pola perlindungan atas penggunnaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan.
> Dasar Hukum K3
Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segaka tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
> Tujuan K3
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
- Pemeliharaan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
> Kecelakaan
Kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
> Penyebab kecelakaan
a.) Faktor Internal
- Kecenderungan seseorang untuk mendapatkan kecelakaan, apabila sedang melaksanakan pekerjaan tertentu.
- kemampuan dan kecakapan seseorang yang terbatas dan tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.
- Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam melaksanakan pekerjaan.
b.) Faktor Eksternal
- Pendelegasian dan pembagian tugas kepada para pekerja yang tidak proporsional dan kurang jelas.
- Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai resiko kecelakaan cukup tinggi (rentan).
- Prasarana dan sarana kerja yang tidak memadai.
- Upah dan Kesejahteraan karyawan yang rendah.
- Timbulnya gejolak sosial,ekonomi dan politik yang mengakibatkan munculnya keresahan pada para pekerja.
- Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak memenuhi stanndar keselamatan kerja, misalnya lantai ber air dan licin, ruangan kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin- mesin yang tidak dilindungi, kondisi cuaca, peralatan kerja rusak. dsb.
> Akibat Kecelakaan
5K :
- Kerusakan
- Kekacauan Organisasi
- Keluhan dan Kesedihan
- Kelainan dan Cacat
- Kematian
> Klasifikasi Kecelakaan
- Tertimpa benda jatuh
- Tertumbuk atau terkena benda
- Terjepit oleh benda
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena sengatan arus listrik
- Tersambar petir
- DLL
F. Hasil yang didapatkan
Setelah mempelajari tentang K3LH saya menjadi lebih paham dan mengerti tentang K3LH , walaupun masi banyak lagi yang bellum saya pelajari, dan belum saya publikasikan.
G. Temuan masalah
Menurut saya yang sudah mempelajari tentang K3LH belum menemukan suatu permasalahan.
H. Kesimpulan
K3LH itu dibuat untuk pekerja/karyawan agar dalam melaksaanakan suatu pekerjaannya terjamin keselamatannya dan kesehatannya. dan kebersihan lingkungan kerja juga mempengaruhi kenyamanan dan kesehatan pekerja/karyawan. Suatu kecelakaan itu tidak terduga dan tidak diharapkan oleh seorang pekerja, jadi untuk setiap pekerja/karyawan harus mengerti dan memahami tentang K3LH.
I. Referensi dan Daftar Pustaka
Tidak ada komentar: